Penasihat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Chudri Sitompul SH, MH mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian kasus Tanah di Lengkong Gudang Serpong, TangerangSelatan Banten.Pernyataan tersebut diungkap Chudri Sitompul usai menerima warga bernama Rusli dan Sutarman yang datang ke LKBH FHUI Rabu (4/42018). Chodri Sitompul mengatakan dari berkas dan kronologis yang didapatnya, menganggap bukti yang dimiliki Rusli dan Sutaraman atass tanah sudah cukup. Terlebih ia menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus ini/ seperti surat tanah milik sutarmaRusli yang dititipkan kepada keluarahan setempat tiba – tiba berubah menjadi sertifikat sementara status tanah saat itu dalam sita jaminan. ""Seharusnya tidak mungkin sertifikat dapat diterbitkan jika status tanah masih sengketa"Ungkap ChudriChudri bersama tim LKBH UI akan mempelajari lebih dalam kasus tersebutdan akan membantu memberi pendampingan hukum dalam teknis yuridis dan non yuridis. "Dalam kasus ini ada campur tangan mafia tanah yang membuat keluarga Rusli dan Sutarman tidak mendapat keadilan"Ujarnya.Karena itu menurut Chudri, Presiden Jokowi seharusnya juga memberantas para mafia tanah selain rajin membagi-bagikan sertifikat tanah. Chudri juga berjanji LKBH UI akan membantu warga yang diperlakukan tidak adil secara non Yuridis selain pendampingan hal teknis yuridis.Chudri dan jajaran LKBH FHUI menerima kedatangan Sutarman bersama ayahnya Rusli guna meminta bantuan hukum atas ketidak adilan yang mereka terima. Sutaraman dan Rusli telah melaporkan kasus hilangnya girik dan tanahnya yang telah dikuasi pihak lain ke sejumlah instansi terkait. Bahkan Sutarman sempat nekat ingin bertemu dengan presiden, yaitu saat
Jokowi bagi-bagi sertifikat di Serang Banten beberapa waktu lalu.
Penasihat LKBH FHUI Chudri Sitompul : Banyak Kejanggalan Kasus Tanah Di Serpong
Kamis, 5 April 2018 - 00:31 WIB