Hadeuuhh..!!! Ingin Salip Antrian Mobil, Pemuda Acungkan Senjata Api di Tol Dalam Kota Jakarta

Hadeuuhh..!!! Ingin Salip Antrian Mobil, Pemuda Acungkan Senjata Api di Tol Dalam Kota Jakarta
Hadeuuhh..!!! Ingin Salip Antrian Mobil, Pemuda Acungkan Senjata Api di Tol Dalam Kota Jakarta (Foto : )
www.antvklik.com
- Aparat gabungan dari Resmob Polda Metro Jaya dan Polisi Jalan Raya (PJR) meringkus Teza Irawan (24) karena kedapatan mengendarai mobilnya Toyota Fortuner B 1090 FCY secara ugal-ugalan dan menodongkan senjata api kepada pengendara lalu lintas lainnya di jalan tol dalam kota Jakarta, Kamis (29/3). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan peristiwa tersebut berawal ketika mobil Fortuner yang dikendarai oleh Teza alias Eza, masuk ke dalam tol dalam kota dari kawasan Grogol dan hendak keluar tol di RS. Dharmais, Slipi, Jakarta Barat, yang saat itu mengantri. [caption id="attachment_91863" align="alignnone" width="300"]Teza Irawan (24) diperiksa petugas Resmob Polda Metro Jaya
[/caption] Melihat antrian kendaraan, warga Cibitung, Bekasi, Jawa Barat ini, menyalakan sirine dan lampu strobo mobilnya berusaha menyalip kendaraan lainnya. Teza juga mengacungkan sebuah senjata api kepada pengendara lain yang sedang antri. “Berawal dari laporan TMC Polda Metro Jaya bahwa ada sebuah kendaraan yang mengeluarkan sebuah pistol api. Dengan adanya laporan itu, kemudian tim dari Resmob Polda Metro Jaya dibantu Petugas PJR melakukan pengejaran dan penangkapan di pintu keluar di depan RS. Dharmais lalu membawanya ke Polda”, kata Argo. [caption id="attachment_91864" align="alignnone" width="300"]Senjata api milik Teza[/caption] Lebih lanjut Argo menjelaskan ketika diperiksa ternyata Teza tak bisa menunjukan surat-surat Toyota Fortuner nya selain hanya bisa surat laka lantas. Pihaknya sedang menyelidiki apakah surat itu asli atau palsu, termasuk kepemilikan senjata api yang dibawanya. “Senpi ini nanti akan kita periksakan ke labfor jenisnya apa, tapi mirip-mirip air softgun dan ada pelurunya juga 6 butir. Dia tidak bekerja, baru lulus kuliah”, ujar Argo sambil mengakhiri pembicaraannya. Kini Teza Irawan harus bersiap-siap dipenjara 15 tahun karena ulahnya yang telah melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951.   Laporan Robin Fredy dari Jakarta