Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli dari pihak penggugat, Partai Idaman, dalam persidangan gugatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (29/3). Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Partai Idaman membawa sejumlah berkas dokumen alat bukti serta menghadirkan empat orang saksi ahli dari 101 saksi yang diajukan ke Majelis Hakim PTUN.Selain mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, saksi ahli lainnya adalah mantan Ketua Bawaslu Bambang Eka, dan dua orang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.Dalam kesaksiannya, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa sebelumnya ada beberapa partai yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya Partai Idaman. Masalahnya ada perlakuan yang dinilai berbeda antara partai baru dan partai yang telah mengikuti pemilu pada tahun sebelumnya. Dan hal tersebut dinilai bertentangan dengan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum.Hamdan Zoelva pun menilai Komisi Pemilihan Umum membuat kesalahan keputusan setelah tidak meloloskan Partai Idaman.Menurut Hamdan, KPU harusnya mengikuti putusan uji materi oleh MK pada Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan setiap partai menjalani verifikasi faktual termasuk Partai Idaman.Partai Idaman menggugat keputusan KPU nomor 58 di PTUN. Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif. Partai lain yang dinyatakan tidak lolos adalah Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.[caption id="attachment_91694" align="alignnone" width="300"]
Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama optimistis gugatannya atas KPU menang. [/caption]Sementara itu, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama optimistis menang. "Kami optimistis karena berkas-berkas di PTUN sudah sangat akurat dan valid.”
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva Jadi Saksi Ahli Partai Idaman
Kamis, 29 Maret 2018 - 14:17 WIB