Frengky (26) diduga sebagai pelaku begal yang buron sejak tahun 2016 lalu, berhasil dicokok aparat Polres Lampung Tengah, Lampung, ketika sedang tidur nyenyak di rumahnya, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Penangkapan pelaku yang bertindak sebagai perampas sepeda motor calon korbannya ini merupakan hasil pengembangan dari temannya yang sebelumnya ditangkap dan telah menjalani menjalani proses persidangan di pengadilan.
Tersangka yang nekat menghabisi nyawa calon korbannya dengan obeng jika melawan saat dieksekusi itu adalah anggota komplotan begal yang sering beroperasi di jalur Lintas Timur—sepanjang Jalan Terbanggi Besar hingga Terusannunyai.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah Rezky Maulana mengungkapkan pada 2016 lalu, pelaku menghabisi nyawa korbannya yang sedang menaiki sepeda motor, dengan sebuah obeng. Setelah tewas terkapar dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Dalam catatan kriminal polisi, sedikitnya tersangka sudah 7 kali melakukan aksi pembegalan di kawasan Lampung Tengah.
Kini Frengky ditahan sementara di sel penjara Mapolres Lampung Tengah, menunggu kelengkapan berkas kriminalnya. Pasal 365 ayat 3 dikenakan kepadanya dengan ancaman penjara selama 15 tahun. Laporan Pujiansyah dari Lampung Tengah, Lampung