Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi membantah bahwa Indonesia kecolongan terkait hukuman pancung yang diberikan kepada TKI di Arab Saudi, Muhammad Zaini Misrin, beberapa waktu lalu. Menlu mengklaim sudah melakukan pendampingan kepada Zaini Misrin dan keluarga, namun terkendala peraturan hukum di Negara Arab Saudi.Tenaga kerja Indonesia, Zaini Misrin, terkena hukuman pancung di Arab Saudi, atas tuduhan membunuh majikannya sendiri, pada hari Minggu, 18 Maret 2018. Sementara itu, pihak Kementrian Luar Negeri membantah bahwa pihaknya telah kecolongan kendati baru dikabari tujuh jam setelah Zaini dieksekusi oleh pemerintah Arab Saudi.[caption id="attachment_89870" align="aligncenter" width="300"]
Tahlilan di rumah keluarga Zaini Misrin [/caption]Kemenlu mengakui proses negosiasi yang alot terkendala dengan peraturan hukum di negeri Arab Saudi yang berbeda dengan Indonesia. Jika tidak ada pemberian maaf dari keluarga disana, maka proses hukum akan tetap dijalankan. Sementara itu, untuk perlindungan TKI di luar negeri yang tersandung kasus hukum, menlu mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendampingi dan melakukan pembelaan.“ Namun yang sering jadi masalah adalah kita berhadapan dengan negara-negara yang berkedaulatan penuh, yang ada aturan yang tidak bisa didikte oleh kita, sebagaimana kita juga tidak mau didikte oleh negara lain, “ ujar Menlu Retno.Setelah Zaini Misrin, masih ada dua tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman pancung atas tuduhan yang sama, yakni Eti Binti Toyib dan Tuti Trisilawati yang sudah menjalani proses hukum sejak 2005 lalu.Laporan Saiful Anwar dari Jakarta.
Menlu RI Bantah Kecolongan Terkait Hukum Pancung Zaini Misrin
Jumat, 23 Maret 2018 - 00:28 WIB