Pabrik Air Kemasan Tanpa Izin Edar di Sleman Dirazia Aparat

gerebek bpom-suasana pabrik
gerebek bpom-suasana pabrik (Foto : )
Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mendatangi gudang sekaligus lokasi produksi air minum dalam kemasan tanpa izin edar di Sleman, Kamis (22/3) siang. Dari lokasi, 42.713 air minum dalam kemasan baik gelas maupun botol yang terbukti tak memiliki izin edar disita.[caption id="attachment_90489" align="alignnone" width="300"]
Petugas gabungan menyita ribuan air minum kemasan dari sebuah pabrik di kawasan Sleman. [/caption]Proses penyitaan berlangsung tertutup. Awak media tak diperkenankan masuk. Begitu pula saat selesai penyitaan, tidak ada pihak pengelola yang bersedia memberikan keterangan resmi pada wartawan.[caption id="attachment_90491" align="alignnone" width="300"]
Penyitaan di pabrik berlangsung tertutup. Wartawan dilarang masuk. Tapi para wartawan tidak kehabisan akal. Ada yang naik pohon. [/caption]“Hasil investigasi BPOM DIY bersama Ditreskrimsus Polda DIY sejak Rabu sore akhirnya dilakukan penindakan. Penyitaan 42.713 kemasan baik gelas maupun botol. Produk ini izinnya tak lagi berlaku sejak Juli 2016 lalu sehingga dipastikan produknya tanpa izin edar,” kata Kepala BPOM DIY Sandra MP Lintih.Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus tersebut, termasuk melakukan upaya penarikan paksa apabila menemukan produk masih diperjualbelikan.Karena kasus ini, pemilik pabrik akan dijerat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp 4 miliar.Laporan Andri Prasetiyo dari Sleman, Yogyakarta.