Sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota Komisi pemberantasan Korupsi (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu siang (14/3) di gelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.Selain ketiga pihak pemohon yakni Partai Idaman, Partai Republik dan Partai Rakyat, sidang ini juga menghadirkan ketua KPU dan komisioner Bawaslu selaku termohon.Ketiga parpol yang tidak lolos sebagai partai peserta pemilu 2019 itu menganggap KPU dan Bawaslu telah melanggar kode etik dengan masih menggunakan sistem informasi partai politik atau sipol.Menurut kuasa hukum Partai Idaman Alamsyah Hanafiah, sistem sipol seharusnya tidak lagi digunakan, mengingat sistem yang sudah tidak lagi diatur dalam undang - undang itu akan mempersulit proses pendaftaran. Atas dasar itu, KPU dan Bawaslu dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.Namun Ketua KPU Pusat, Arief Budiman, menegaskan tidak ada pelanggaran kode etik, karena pihaknya dan Bawaslu sudah melakukan langkah - langkah sesuai dengan tata cara penyelesaian sengketa pilkada dan regulasi peraturan yang berlaku.Sidang dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan pemohon dan termohon akan kembali digelar dua pekan mendatang. Laporan Yoga Kuspratomo dari Jakarta.
Baca Juga :