Ini Jawaban Vicky Shu Terkait Artis Endorse Jadi Saksi Sidang First Travel

vicky
vicky (Foto : )
 Aktris Vicky Shu selaku orang yang disebut-sebut sebagai salah satu artis yang di endorse oleh First Travel, hari ini dipanggil ke persidangan untuk menjadi saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018).
Artis bernama lengkap Vicky Veranita Yudhasoka Shu atau Vicky Shu dimintai keterangan dalam persidangan terkait jalinan kerja sama atau endors antara dirinya dengan biro perjalanan umroh First Travel, Namun Vicky Shu menampik bahwa dirinya tidak di endorse hanya diminta bantuannya saja oleh Annisa Hasibuan selaku bos first travel.
"Jadi kalau dibilang endors mungkin bisa dibilang endorse juga karena endorse itu banyak jenisnya ada yang lewat promo ada yang lewat barter, jadi bisa dibilang salah satu bentuknya, tapi memang ada pekerjaan yang saya jalani selama enam hari, kalau dibilang dihitung-hitung biaya endorse yang seharusnya dikeluarkan akan jauh di atas biaya tiket pesawat atau hotel yang mereka gunakan pada saat itu", ujar pelantun lagu Mari Bercinta 2 itu usai jalani persidangan.
Vicky Shu yang sudah pergi dua kali umroh bersama agen First Travel mengaku bahwa dirinya tidak pernah ada perjanjian kontrak kerja sama dengan pihak first travel dan menurut pengakuannya ia hanya diminta tolong saja.
"Jadi kadang saya kalau ada orang usaha minta tolong ya udahlah toh nanti karma baiknya akan terjadi suatu hari nanti pada saat itu pikiran saya hanya seperti itu saya mau ibadah, ya udah minta tolong blusukan ya, oh ya udah boleh", jawabnya.
Karena kepergian umroh yang kedua ini Vicky Shu bebas biaya alias digratiskan oleh pihak First Travel, maka Vicky mau melakukan permintaan tolong dari pihak First Travel sebagai bentuk timbal balik dari Vicky Shu untuk First Travel. Namun hal tersebut bersifat tidak tertulis ataupun tidak dalam bentuk uang.
"Jadi lebih ke kata-katanya sih waktu itu, mba nanti tolong dibantu untuk blusukan ya, itu aja, saya tidak ada menerima uang dari first travel tidak ada kontrak sama sekali tidak ada", tegasnya dalam keterangannya ke awak media.
Tugas Vicky Shu saat itu hanya bertanya ke jamaah umroh harga promo yang ikut berangkat, terkait pertanyaan seputar berapa biaya promo, bagaimana perjalanannya, bagaimana makan, hotel dan lain sebagainya. Selama enam hari setiap harinya ia harus melakukan itu dan hasilnya di unggah di jejaring instagram pribadi miliknya.
Vicky Shu mengaku pertama kalinya mengenal Annisa Hasibuan di ajang fashion show di New York di tahun 2014 silam, saat itu mereka memamerkan produk design fashion mereka, dan Vicky Shu saat itu mengenal Annisa hanya sebagai designer dari Indonesia yang ikut berkompetisi di ajang International tersebut, dan tidak tahu bahwa Annisa adalah pemilik First Travel, dari situlah terjadi percakapan hingga akhirnya Vicky Shu berangkat umroh pertama kali ditahun 2015 dengan menggunakan jasa First Travel.
Bahkan Vicky mengatakan bahwa saat dirinya pergi umroh yang pertama kali pada tahun 2015, dia mengeluarkan uang sebesar Rp 34,500,000,- untuk ongkos umroh dirinya dikelas reguler, setelah itu Vicky menjalin hubungan komunikasi dengan Annisa Hasibuan dan keberangkatan yang kedua pada bulan maret 2017 barulah Vicky Shu diberangkatkan gratis bersama Annisa Hasibuan yang ikut dalam perjalanan umroh tersebut.
Bukan hanya Vicky Shu saja artis yang pernah pergi bersama First Travel, ada sejumlah artis yang juga pernah ikut berangkat diantaranya Syahrini, Ria Irawan, Merry Putrian dan almarhumah Julia Perez juga ikut disebut-sebut ikut mempromosikan First Travel pada saat melakukan perjalanan umrahnya, Namun agenda sidang yang juga memanggil artis Syahrini sebagai saksi, berhalangan hadir.
Vicky Shu berharap kehadirannya sebagai saksi untuk memberikan keterangan dipersidangan bisa membantu mempercepat jalannya proses kasus tersebut.
"Saya ingin membantu baik dari pihak pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta para korban supaya kasus ini cepat selesai dengan saya hadir cepat saya menjadi saksi, saksi-saksi yang dikumpulkan ketika di BAP (berita acara perkara) oleh Bareskrim terkumpul sudah di buka sidang saya doakan semuanya cepat selesai", ucap Vicku Shu yang menyudahi sesi wawancara terhadap awak media di Pengadilan Negari Depok, Jawa Barat.
Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Tim Liputan Sudarmanto Handi Febrian Depok.