Berfoto Sembarangan di Jalan Tol, Syahrini Akan Dilaporkan Pengelola Tol

syahrini
syahrini (Foto : )
Unggahan foto artis Syahrini di akun media sosialnya yang berfoto di bahu jalan tol saat melintas di jalan tol Waru-Juanda, Surabaya, Jawa Timur, tak hanya mengundang polemik warganet. Pihak pengelola tol pun angkat bicara. Perbuatan Syahrini dengan berfoto di bahu jalan tol dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, terlebih dilakukan oleh publik figur yang memiliki penggemar. Atas perbuatannya, Syahrini akan dilaporkan oleh pengelola jalan tol karena dinilai melanggar undang-undang tentang jalan.[caption id="attachment_85632" align="alignnone" width="300"]
Pengelola tol tunggu klarifikasi dari pihak Syahrini terkait foto di medsos. [/caption]Citra Margatama Surabaya selaku pengelola jalan tol Waru-Juanda, Surabaya, merasa keberatan dengan kegiatan Syahrini yang melakukan foto di bahu jalan tol Waru-Juanda saat tengah melintas. Kegiatan tersebut seharusnya mendapatkan izin dari pihak pengelola jalan tol agar tidak mengganggu pengguna jalan lain. Padahal di sekitar lokasi ada tanda larangan berhenti, tapi mobilnya bersama rombongan malah berhenti di tempat yang tidak diperbolehkan.Syahrini dalam foto yang diunggah di instagramnya mengenakan celana hitam dipadu kaus hitam, topi abu-abu, dan menggunakan tas selempang hitam motif. Setelah berfoto, sekitar 5 menit kemudian petugas tol mendatangi lokasi tapi rombongan Syahrini sudah tidak ada."Meski hanya foto 1 atau 2 menit, itu sudah mengganggu pengguna jalan. Membahayakan orang lain berhenti di bahu jalan. Seharusnya kalau melakukan apa-apa di jalan tol harus ada izin. ini tidak ada izin," kata  Kepala Departemen Humas PT Citra Margatama Surabaya, Zulkhair.Pihak pengelola jalan tol juga menyayangkan prilaku artis Syahrini ini, terlebih Syahrini merupakan publik figur dengan jumlah penggemar yang relatif banyak.  Pihak pengelola jalan tol mengaku akan segera berkoordinasi untuk kemungkinan mengambil langkah hukum. Pasalnya tindakan Syahrini tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.[caption id="attachment_85631" align="alignnone" width="300"]
Foto di medsos yang bikin Syahrini mendapat banyak kritik. [/caption]"Dengan kondisi yang demikian sangat membahayakan pengguna jalan. Baik itu dari pihak Syahrini atau orang lain. Nanti kalau ada apa-apa, PT CMS yang disalahkan," kata Zulkhair.Pihak pengelola jalan tol menyatakan masih menunggu keterangan klarifikasi dari pihak Syahrini terkait kegiatan yang tidak berizin yang dinilai berpotensi mengganggu fungsi jalan tersebut.Laporan Syamsul Huda dari Surabaya, Jawa Timur.