Seratusan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Tengah, Rabu (7/3) pagi, yang bertebaran di sepanjang jalan protokol di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, kembali dicopot tim gabungan. Pencopotan ini dilakukan karena atribut kampanye ini dianggap melanggar Peraturan KPU tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye.Sebanyak 112 alat peraga kampanye diturunkan oleh tim gabungan—Panwaslu, Satpol PP, KPU, personel Polres, dan anggota Kodim 0709 Kabupaten Kebumen. Penertiban dilakukan di sepanjang jalan protokol Kebumen kemudian wilayah timur mulai dari Prembun hingga Rowokele.  Alat peraga kampanye ini sengaja diturunkan lantaran dipasang secara ilegal atau tanpa izin.[caption id="attachment_85078" align="alignnone" width="300"]
Razia atribut dan alat peraga kampanye tak berizin digelar tim gabungan di kawasan Kebumen, Jawa Tengah. [/caption]Ketua Panwas Kabupaten Kebumen Maesaroh menyampaikan, pihaknya menertibkan hampir semua alat peraga kampanye yang tak berizin yang terpasang. Penertiban oleh petugas dilakukan dengan cara membongkar spanduk, baliho, dan umbul-umbul bergambar pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Penertiban ini dilakukan tim gabungan mulai kemarin, Selasa (6/3).KPU memang mengatur soal alat peraga kampanye. Salah satu yang diatur KPU adalah desain dan materi alat kampanye. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Sementara itu, Kepala Satpol PP Kebumen R Agung Pambudi mengungkapkan, ia mengerahkan 3 regu dengan total personel tidak kurang dari 50 petugas. Mereka ditugaskan untuk menyisir wilayah timur, wilayah tengah (kota), dan wilayah barat.Laporan Wahyu Kurniawan dari Kebumen, Jawa Tengah.
Ratusan Poster dan Spanduk Kampanye Pasangan Cagub Jateng Diturunkan Petugas
Rabu, 7 Maret 2018 - 11:06 WIB