www.antvklik.com
- Kepolisian resort Sleman Yogyakarta terus mengembangkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan artis sinetron Angela Lee dan suaminya David Hardian Sugito. Polisi masih menahan Angela di ruang tahanan khusus wanita Mapolres Sleman.Menurut polisi, selain pasal pidana penipuan dan penggelapan, artis selebgram bernama asli Angela Charlie ini juga akan dijerat undang-undang tindak pidana pencucian uang. Angela secara sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan harta kekayaan hasil tindak pidana dari korban Santoso senilai 12 milyar rupiah.Uang investasi justru dipakai untuk membeli mobil dan rumah dan sisanya ditransfer ke renening lain untuk disembunyikan. Dengan pasal TPPU ini maka seluruh aset Angela dan suami disita dan harapannya bisa dipakai untuk mengembalikan kerugian korban.Sebelumnya Angela Lee dan suaminya ditangkap polisi karena kasus penipuan dan penggelapan investasi jual beli tas import senilai 12 milyar rupiah. Artis 31 tahun ini akhirnya juga dijerat pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. Liputan Andri Prasetyo dari Sleman, Yogyakarta.
Disangka Menipu, Angela Lee Ditangkap
Kamis, 1 Maret 2018 - 14:12 WIB