www.antvklik.com
- Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MD3 (Undang Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD) yang disahkan DPR pada Februari 2018. Presiden mengatakan, dirinya mendengar banyak masukan dan pendapat tentang undang undang tersebut."Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika, kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama huukum kok dicampur aduk", ucap Presiden setelah menghadiri dzikir Hubbul Wathon di Asrama Haji, Pondok Gede, Jl. Pondok Gede Raya, Jakarta Timur, Rabu (21/2).Hingga saat ini, lanjut Presiden, Draft UU tersebut sudah berada di mejanya, namun belum ditanda tanganinya. Presiden menyadari bahwa tidak ditanda tangani atau ditanda tangani draft uu tersebut, uu ini tetap akan berlaku. Namun pada prinsipnya, Presiden tidak ingin terjadi adanya penurunan kualitas dalam demokrasi."Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan", ucap Presiden.Soal alternatif menerbitkan Perppu, Kepala Negara masih belum memutuskan."Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silahkan berbondong – bonding ke MK untuk judicial review", ucap Presiden. Mahendra Dewanata dan agam Wiftarenal, Jakarta
Belum TandaTangani UU MD3, Presiden Tidak Ingin Ada Penurunan Kualitas
Rabu, 21 Februari 2018 - 21:41 WIB