www.antvklik.com- Seorang pria warga Jepara dicokok anggota Direskrimsus Polda Jawa Tengah karena mengoplos isi elpiji tabung 12 kg dengan elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram, demi mencari keuntungan berlipat ganda.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Haryo Sugiharto menjelaskan modus operandi pelaku yang berinisial EH itu, dengan membeli ratusan elpiji kemasan tiga kilogram di kawasan Lamongan, Jawa Timur.
“Selanjutnya ratusan kilogram elpiji tersebut, dioplos—mengisinya ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi dan menjualnya ke masyarakat luas. Dari kegiatan yang sudah dilakukan sekitar empat bulan terakhir, tersanga berhasil mendapat keuntungan sekitar enam puluh juta rupiah”, ujar Haryo.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita ratusan tabung gas elpiji kemasan 3 kg dan 12 kg, disamping berkoordinasi dengan petugas Polda Jawa Timur untuk mengungkap distributor gas elpiji bersubsidi tersebut.
Perbuatan mengoplos gas bersubisi tersebut, menjadikan pelaku terancam harus membayar denda Rp. 2 miliar dan hukuman penjara maksimal lima tahun.