Mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Jadi Saksi Sidang E-KTP

agun-gunandjar-
agun-gunandjar- (Foto : )
www.antvklik.com--
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil  mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar dalam sidang perkara korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2) pagi. Dalam kesaksiannya Agun Gunandjar mengatakan, Setya Novanto  memerintahkan anggota Fraksi Golkar di DPR agar tetap mengontrol dan mengawasi jalannya proyek e-KTP.[caption id="attachment_78901" align="alignnone" width="300"] Sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto,  jaksa panggil tiga saksi
[/caption]Agun Gunandjar dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Setya Novanto hari ini.  Sebelum menjadi Ketua Komisi II DPR, ia pernah menjabat sebagai anggota Komisi II DPR sekaligus anggota Badan Anggaran  DPR periode 2009-2012 dari Partai Golkar.  Jaksa dalam persidangan di antaranya mencecar Agun Gunandjar soal kebiasaan anggota DPR terhadap proyek yang dikerjakan.Dalam kesaksiannya, Agun Gunandjar mengaku menjelaskan perkembangan pembahasan proyek e-KTP kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar periode 2009 – 2014. Agun Gunandjar juga mengaku mendapat pengarahan langsung dari Setya Novanto.Setya Novanto, menurut Agun Gunandjar, sempat berpesan agar anggota fraksi—termasuk dirinya-- tidak cawe-cawe alias ikut campur dalam mengurusi proyek e-KTP. "Soal e-KTP, Beliau  berpesan jangan