www.antvklik.com
- Polri akan menindaklajuti laporan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya. SBY melaporkan Firman karena dituding telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan menyebutkan keterlibatan SBY dalam Proyek e-KTP.Ditemui usai peletakan batu pertama pembangunan gedung Polresta Tangerang, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, bahwa kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan SBY. Ia menjelaskan bahwa polisi wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang diadukan masyarakat, termasuk laporan SBY.Lebih jauh, Iqbal menyebutkan bahwa polisi hingga kini masih mendalami laporan tersebut, dan akan mencari dua alat bukti pertama sebagai syarat dari kelanjutan laporan itu. Jenderal bintang satu itu juga mengungkapkan bahwa polisi akan membuka kelanjutan laporan ini ke masyarakat umum.Laporan SBY diterima Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/187/II/2018/Bareskrim tertanggal 6 Februari 2018. Firman Wijaya dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Dalam laporannya, pihak SBY menyerahkan barang bukti berupa video dan salinan berita dari media
online. Laporan Kusnaedi dari Tangerang, Banten
Polri Akan Tindaklanjuti Laporan SBY Terkait Firman Wijaya
Rabu, 7 Februari 2018 - 15:49 WIB