www.antvklik.com - Seorang murid SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura menganiaya guru kesenian bernama Budi Cahyono hingga meninggal dunia. Berikut kronologi penganiayaan guru oleh murid SMA berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera.Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (1/2/2018), sekitar pukul 13:00 WIB. Saat itu, Budi tengah menyampaikan pelajaran seni rupa, dengan materi seni lukis di ruang kelas IX. Sementara sang murid berinisial HI tersebut, terlihat tidak mendengarkan pelajaran dan malah mengganggu dengan mencoret-coret lukisan teman-temannya. Melihat hal itu, Budi kemudian menegur HI. Namun, teguran itu tidak dihiraukan, HI justru terus mengganggu teman-temannya.Karena HI tidak menggubris tegurannya, Budi lalu mengambil tindakan dengan mencoret pipi HI dengan menggunakan cat lukis. HI yang tidak terima dengan tindakan Budi pun langsung memukul Budi. Keduanya pun dilerai oleh para siswa. Budi kemudian dibawa ke ruang guru untuk menjelaskan duduk perkaranya kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Torjun, Sampang bernama Amat. Setelah mendengarkan penjelasan dan tidak melihat luka di tubuh Budi, Amat mempersilahkan guru kesenian itu untuk pulang lebih awal.Tidak lama kemudian, Amat mendengar kabar bahwa Budi mengeluh sakit pada bagian lehernya. Selang beberapa lama, Budi kesakitan dan tidak sadarkan diri atau koma. Dia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soetomo, Surabaya. Budi dinyatakan meninggal dunia Kamis (1/2) sekitar pukul 21.40 WIB. Hasil diagnosis dokter menyebutkan, yang bersangkutan mengalami mati batang otak dan semua organ dalam sudah tidak berfungsi.Berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Torjun, Amat, pelaku HI tergolong sebagai murid SMA yang bandel dan berperangai buruk. Ia sering bermasalah dengan hampir semua guru, serta punya banyak catatan merah di bagian Bimbingan Konseling (BK).Saat ini, Polda Jawa Timur telah mengamankan HI guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti aksi balasan dari pihak keluarga Budi. Langkah ini juga untuk mengantisipasi HI melarikan diri dari proses hukum. Polisi akan mengambil langkah penanganan khusus terhadap HI sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena HI masih tergolong dibawah umur.
Kronologi Murid SMA Aniaya Guru Hingga Tewas di Sampang
Jumat, 2 Februari 2018 - 16:03 WIB