Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik UPPA Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan JA (30), pria yang juga mantan perawat di National Hospital Surabaya, sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien wanitanya berinisial W.
Kini JA resmi ditahan di Mapolrestabes Surabaya, guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menerangkan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menggelar perkara kasus tersebut.
“Tadi malam sudah kita tetapkan menjadi tersangka terkait perkara perbuatan cabul terhadap korban dari pasien di sebuah rumah sakit di Kota Surabaya,” ujar Rudy, Sabtu (27/01)
Perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya itu menjelaskan, penyidik menjerat JA dengan Pasal 290 KUHP, tentang Pencabulan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lebih jauh Rudy mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang mendukung untuk menetapkan status tersangka kepada pelaku, termasuk pengakuan dari pelaku.
Sebelumnya, sebuah video viral seorang pasien wanita yang duduk sambil menangis, menuding salah seorang perawat pria sebagai pelaku yang melecehkan dirinya. Saat itu pasien wanita tersebut dalam kondisi setengah sadar akibat pengaruh bius, pasca menjalani operasi kandungan.