www.antvklik.com
-- Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penggunaan STNK palsu dan penggelapan mobil dengan objek jaminan Fidusia. Terhitung ada 35 unit berbagai macam mobil disita, dua di antaranya menggunakan STNK palsu.Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pengungkapan kasus membutuhkan waktu dua bulan. Berangkat dari laporan masyarakat, pihaknya mendeteksi keberadaan mobil yang diduga ditawarkan kepada calon pembeli dengan harga yang sesuai dengan harga pasar.“Ini berjalan dua bulan saja dan sudah ada 35 unit yang kita amankan. Kita bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga. Ada STNK palsu dan nopol palsu,” kata AKBP Ade Ary, Rabu (24/1).[caption id="attachment_73864" align="alignnone" width="300"] Polisi menyatakan menyita puluhan mobil bermasalah. dua dia antaranya ber-STNK palsu dan berpelat nomor palsu. (sumber antv)
[/caption]Puluhan barang bukti itu diduga kuat ditawarkan kepada calon korbannya dengan hanya diberikan STNK tanpa BPKB. Menurut AKBP Ade Ary, dengan iming-iming harga separuh biasanya korban akan tergiur. Korban yang tertipu baru akan sadar saat akan memperpanjang STNK.Namun, hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka karena saat pemeriksaan awal pengemudi yang kedapatan menggunakan STNK palsu merupakan korban penipuan dari sindikat penjualan mobil-mobil yang bermasalah. Kasubdit Ranmor AKBP Antonius Agus menyatakan, polisi masih terus memburu aktor sindikat penipuan mobil ini.Kepada masyarakat luas, pihak kepolisian mengimbau agar berhati-hati dan teliti saat akan membeli kendaraan dengan harga murah. Begitu juga bagi debitur atau pemilik mobil kredit yang akan memindahtangankan mobilnya. Semuanya harus dengan kesepakatan pihak penjamin atau leasing . Masyarakat luas juga diminta untuk tidak sungkan mengecek keaslian surat-surat mobil ke polisi untuk menghindari penipuan.Laporan Kukun YP dan Wisnu dari Jakarta.
Baca Juga :