Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI segera akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Larangan Motor di Jalan MH Thamrin dalam waktu dekat ini. Sehingga kendaraan roda dua ini kembali bebas melintas jalan protokol. Namun, sebelum aturan itu dilaksanakan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terlebih dahulu menyiapkan marka jalan yang harus ditaati oleh pengendara motor.
Yaitu berupa jalur khusus berwarna kuning di satu lajur di masing-masing dua sisi jalan MH Thamrin. Sehingga nantinya ada dua jalur khusus berwarna kuning di Jalan MH Thamrin. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan telah menyiapkan jalur khusus sepeda motor di Jalan Thamrin, Dishub akan mengecat marka jalan untuk memastikan perbedaan antara jalur kendaraan roda dua dan roda empat. Jalur khusus yang dibuat Dishub ini untuk menjaga agar kendaraan roda dua melaju pada jalur tersebut.
Jalur kuning tersebut hanya berupa karpet kuning dan dibatasi dengan garis putih, sehingga roda dua dan roda empat dapat melaju pada jalurnya masing-masing. Saat ini, proses pembuatan jalur kuning masih berlangsung. Pembuatan jalur ini diharapkan dapat rampung pekan depan.
"Kami belum terapkan dulu nih (sanksi) kalau nanti masih bandel baru deh," ujarnya. Andri mengatakan akan melihat efektivitas penerapan jalur khusus tersebut. Dishub belum akan menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor. "Kalau seumpamanya juga masih belum efektif, baru kami terapkan usul Pak Dirlantas (Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya)," ujar Andri Yansyah.
Dishub DKI akan terus melakukan evaluasi dan kajian, apakah nantinya bisa menerapkan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor atau tidak. "Kalau seumpamanya ganjil-genap masih juga bandel, ya kami akan lakukan tindakan tegas dengan menilang," tuturnya. "Tilang sesuai dengan kesalahan, karena Jalan Sudirman-Thamrin kami bersepakat jadikan kawasan tertib lalu lintas."
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan membatalkan peraturan Gubernur DKI yang dibuat pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang larangan melintasi Jalan M.H. Thamrin, Senin, 8 Januari 2018. Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 Tahun 2014 terkait dengan pembatasan lalu lintas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin.
Laporan Limystina Novatra dan Yogi Pramuditya dari Jakarta.