www.antvklik.com
– Lantaran menghina institusi polri di media sosial, seorang taruna pelayaran di Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap Tim Khusus Polda Sulsel di tempat kosnya di daerah Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Polisi menyita sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian (hate speech) di akun facebooknya.Kepada polisi, Febri mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal melihat posting lama di Facebook yang menunjukan anggota kepolisian mengejar dan menendang sepeda motor wartawan dan merusak fasilitas kampus ketika terjadi demonstrasi di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) tahun 2015.“Kesal, lihat (Red: polisi) mengejar-ngejar wartawan. Menendang motor terparkir di kampus”, ungkap Fabri di Mapolda Sulsel.Untuk meluapkan rasa tidak sukanya, Febri menuangkan ke akun facebook pribadinya yang bernama Febrhy Putra Ruru, Sabtu, 13 Januari 2018. Cuitan Febri ditindaklanjuti polisi.Tak berselang lama, Febri ditangkap di tempat kosnya. Saat ditangkap, Febri tidak melakukan perlawanan.“Berdasarkan laporan polisi Polres Luwu, kami Tim Khusus Polda Sulsel diperintahkan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi tersangka ini berada di Barombong, Kabupaten Gowa”, kata Ipda Arten, Komandan Timsus Polda Sulsel.Febri tercatat sebagai taruna pelayaran semester 12 di Palopo, Sulawesi Selatan terancam gagal berlayar. Padahal, ia hanya tinggal mengambil sertifikat Basic Safety atau izin berlayar.Meski Febri telah meminta maaf, ia terancam hukuman penjara 6 tahun lamanya. Febri terjerat Undang Undang Informasi dan Transkasi Elektronik pasal 27 ayat 3.Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus Febri ditangani Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Laporan Rais Sahabu dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga :