Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, Senin (15/01), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan Disela-sela pemeriksaan tersebut, Fredrich curhat kepada para jurnalis tentang kekesalannya terhadap lembaga anti rasuah itu, yang telah menahannya.
Ia menilai apa yang telah dilakukannya selama ini, merupakan bagian dari tugasnya sebagai seorang advokat dalam membela kliennya, Setya Novanto. “Advokat yang sedang menjalankan profesinya, tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata”, tegasnya. Menurut Fredrich, jika proses hukum terhadap dirinya ini, akan menjadi preseden buruk kedepannya.
Oleh karena itu Ia mengancam akan mengajak seluruh advokat di Indonesia, untuk memboikot KPK. “Advokat yang membela kliennya, tetapi dianggap menghambat proses hukum dan bisa dijadikan tersangka. Saya menegaskan bahwa sama sekali tidak pernah menghalang-halangi proses hukum Setya Novanto, termasuk adanya informasi yang menyebut Saya telah memesan satu blok rumah sakit,” curhat Fredrich.
KPK menjadikan Fredrich Yunadi sebagai tersangka karena diduga turut menghalang-halangi tugas penyidik untuk menangkap tersangka kasus KTP elektronik, Setya Novanto, yang telah merugikan negara sebesar Rp. 2,3 triliun.