www.antvklik.com
-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 5,5 kilogram dan 7,3 kilogram ganja, serta seribuan pil ekstasi yang keseluruhannya ditaksir bernilai miliaran rupiah, Sabtu (13/1/2018). Semua barang bukti yang dimusnahkan itu, adalah hasil sitaan kasus penyalahgunaan narkoba selama Tahun 2016 hingga 2017.Dari catatan Kejari Surabaya, Sepanjang tahun 2017 perkara penyalahgunaan narkoba masih menduduki nomor urutan pertama, yang ditangani Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, tercatat sebanyak 851 perkara, telah dilimpahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan bila dibandingkan pada Tahun 2016 yaitu 648 perkara.Kepala Kejari Surabaya, Mohammad Teguh Darmawan mengatakan, “ barang bukti ini yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.” Para tersangkanya sudah dihukum dan sudah menjadi kewajiban jaksa untuk memusnahkannya.” Ujar Teguh Darmawan.Tingginya jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia, menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Badan Narkotika Nasional selaku lembaga yang bertanggung jawab, terus menggaung gaungkan, untuk terus memerangi para pelaku narkoba yang dari waktu ke waktu terus bertambah dan berkembang. Ayo...perangi narkoba.Laporan Sandi Irwanto dari Surabaya.
Kejari Surabaya Musnahkan Narkoba Bernilai Miliaran Rupiah
Sabtu, 13 Januari 2018 - 20:28 WIB