www.antvklik.com
- KPK menangkap Fredrich Yunadi Jumat (12/1) malam ini, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan lembaga antikorupsi itu. Fredrich tiba di Gedung KPK sekira pukul 00.10 WIB, dikawal penyidik KPK. Fredrich menolak berkomentar pada wartawan."Tidak ada komentar," kata Fredrich.[embed]https://www.youtube.com/watch?v=zUqulAiD5BE&feature=youtu.be[/embed]Fredrich tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan tengah mengajukan sidang kode etik advokat ke Peradi. KPK menghormati proses itu tapi meminta Fredrich tak mencari-cari alasan untuk menunda pemeriksaan sebagai tersangka.Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK menurunkan beberapa tim untuk mencari Fredrich di sejumlah tempat di Jakarta. Fredrich akhirnya ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Selatan."Yang dilakukan adalah penangkapan. Jadi kita tidak melakukan apa yang sering disebut dengan jemput paksa. Kita sudah membawa surat perintah penangkapan," kata Febri.KPK menetapkan Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka, mantan Ketua DPR Setya Novanto. Keduanya disangkakan bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau Jakarta pada 16 November 2017, dengan memanipulasi data medis untuk tujuan menghindari panggilan pemeriksaan KPK.KPK telah terlebih dulu menahan Bimanesh Sutarjo, Jumat (12/1) malam. Bimanesh ditahan untuk 20 hari ke depan.Laporan Andre Yanus dari Jakarta
Baca Juga :