Polisi Ungkap Praktik Pengoplosan Elpiji di Tangerang

elpiji oplosan1
elpiji oplosan1 (Foto : )
www.antvklik.com
- Polisi berhasil mengungkap praktik pengoplosan elpiji di Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Praktik pengoplosan elpiji yang dilakukan disebuah pabrik di Tangerang ini, berhasil diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama 3 bulan.Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa pelaku membeli gas elpiji kepada pengecer untuk kemudian dioplos dan dijual dibawah harga standar. Setiap bulannya, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga 600 juta rupiah. Lebih jauh Setyo mengatakan bahwa pelaku memasarkan gas oplosannya di wilayah Jabodetabek. Praktik pengoplosan elpiji tersebut dilakukan secara terorganisir dan melibatkan sejumlah pegawai pabrik dengan pembagian kerja yang jelas. Ada yang bertugas untuk mencari bahan baku, melakukan proses pembelian tabung gas, dan melakukan penjualan atau distribusi.Saat ini polisi telah menyita 4200 tabung elpiji 3 kg , 3000 tabung  elpiji 12 kg, dan 110 tabung elpiji 50 kg. Polisi juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial F. Atas perbuatannya, pelaku terkena UndangUndang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga 2 milyar rupiah.Laporan Putri Gita Agustine dan Mahendra Dewanata dari Tangerang.https://www.youtube.com/watch?v=f7iwH3jeASk&feature=youtu.be