www.antvklik.com – Dua tersangka pembunuh sadis tiga orang satu keluarga keturunan Tionghoa di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh dibekuk aparat gabungan Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara di lobby Bandara Internasional Kuala Namu, Sumatra Utara. Pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron selama beberapa hari.
Dua tersangka itu adalah Ridwan (22) warga Gampong Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, sedangkan satu lagi Safrizal (43) warga Gampong Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Sumatera Utara. Keduanya dipulangkan ke Aceh, Kamis (11/01/2018).
[caption id="attachment_68685" align="alignleft" width="300"]Salah seorang terduga pembunuh, Ridwan tercatat sebagai salah satu pekerja korban. Korban satu keluarga merupakan pengusaha distributor makanan ringan di Banda Aceh. Ridwan baru beberapa bulan bekerja dengan korban.