www.antvklik.com
-Setelah menjalani pemeriksaan selama enam hari, tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinisi Gorontalo, Senin (8/1/2018) petang, menetapkan Serli Djou, istri Wakil Walikota Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba. Atas penetapan status tersangka ini, Serli Djou akhirnya mendekam di sel tahanan Lapas Kelas Dua Gorontalo.Penetapan status tersangka untuk Serli Djou, setelah penyidik BNNP Gorontalo, melakukan pemeriksaan secara maraton dan melakukan gelar perkara internal. Dari hasil pemeriksaan Asesmen medis, Serli Djou termasuk dalam kategori pengguna narkotika golongan B dan sudah menjurus ke golongan C yakni mendekati kategori parah.Dalam keputusan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh BNN Provinsi Gorontalo, Serli Djou diharuskan menjalani rehabilitasi selama kurang lebih enam bulan.Sementara itu, untuk pelaku LN, rekan dari Serli Djou hingga kini belum diperiksa oleh penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, karena masih dalam perawatan dokter di rumah Sakit Mulazam Kota Gorontalo karena menderita sakit.Untuk tersangka Serli Djou, rencananya Selasa besok akan di pindahkan ke Lapas Kelas Dua Kota Gorontalo, sebagai tahanan titipan BNNP Gorontalo.Sebelumnya, Serli Djou bersama rekannya LN ditangkap anggota BNNP Gorontalo, pada Selasa (2/1/2018) lalu, di rumah LN di Kelurahan Limba Kecamatan Kota Selatan Gorontalo.Laporan Kadek Sugiarta dari Gorontalo.
Status Tersangka Untuk Istri Wakil Walikota Gorontalo
Senin, 8 Januari 2018 - 21:59 WIB