www.antvklik.com
- Penyanyi Marcello Tahitoe, atau Ello, hari ini menjalani persidangan, dengan agenda, pembacaan tuntutan jaksa, terkait kasus penyalah gunaan narkoba, yang ditangkap Polres Jakarta Selatan, bulan Agustus 2017 lalu.Beginilah kondisi penyanyi Ello, datang untuk menghadapi meja persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda sidang, pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba.Ello berambut panjang terikat, menggunakan kemeja putih, dengan tangan di borgol, ditangkap bulan Agustus 2017 lalu, di rumahnya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan barang bukti narkoba jenis ganja. Atas kasus tersebut, Jaksa menuntut, dengan pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1A, Undang-Undang Narkotika nomor 23 tahun 2009, ancaman 4 tahun penjara, namun, dalam bacaan tuntutan di persidangan, Jaksa meminta Majelis Hakim, untuk memutuskan, bahwa ia terbukti bersalah, dan dipidana dengan kurungan 1 tahun penjara.Di saat itu juga, Kuasa Hukum, langsung mengajukan nota pembelaan, atau pledoi, meminta permohonan ke Majelis Hakim, untuk melakukan rehabilitasi." Ya kami hormati bahwa tuntutan jaksa menuntut 1 tahun pidana ke klien kami, tapi sekali lagi kami juga cukup senang karna dasar hukum dari tuntutan 1 tahun itu adalah pasal 127 artinya adalah pasal pengguna meskipun dia tidak menuntut untuk di rehab, pasal yg digunakan adalah pasal 127 hakim bisa mengabulkan klemensi permohonan kami, secara pokok intinya kami memohon dengan kewenangan yg diberikan undang-undang kepada Majelis Hakim, bahwa klien kami bisa direhabilitasi di RSKO"Hingga hari ini, semenjak Ello ditangkap bulan Agustus lalu, ia sudah menjalani rehabilitasi, selama 4 bulan, di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, di Cibubur, jika hakim mengabulkan permohonan Kuasa Hukum, untuk melanjutkan rehab, maka Ello hanya menjalani sisa rehab selama 8 bulan, dari tuntutan 1 tahun pidana kurungan penjara, namun, sidang Ello ditunda, hingga 2 minggu kedepan, dengan agenda, putusan Hakim, atas hukuman penyanyi Ello.Demikian Laporan Sudarmanto dan Handi Febrian, dari Jakarta.
Baca Juga :