www.antvklik.com - Tepat 4 tahun sudah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) di undangkan, tetapi sampai saat ini masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat, serta belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya dunia industri dan percepatan industri halal. Sejak diundangkan UU JPH pada 17 Oktober 2014 diharapkan dapat menjadi
umbrella provisions dari semua regulasi halal. Tapi realitanya sangat jauh dari yang diharapkan.Memasuki masa wajib sertifikasi yang ditandai dengan labelisasi sertifikat halal dan informasi produk tidak halal mulai Oktober 2019, peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH dinilai penting karena berkaitan dengan pendampingan dan pembiayaan sertifikasi produk halal UKM. Sosialisasi dan edukasi terhadap UU JPH harus benar-benar sampai kepada dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah juga harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan UU JPH demi membantu BPJPH dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya.Direktur eksekutif Lembaga Advokasi Halal, Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah mengatakan,perlu keseriusan untuk menunjukkan soal sertifikasi halal pada produk-produk di Indonesia,“Perlu ada pemeriksaan, audit, fatwa dan seterusnya agar dunia usaha tidak terkena sanksi pidana. Dunia usaha harus lakukan dan pasti membutuhkan waktu untuk mendapatkan sertifikat halal. Maka dari itu, mulai sekarang harus mulai bergerak dan melakukan sertifikasi produk-produknya, “ ujar Ikhsan Abdullahj.Demikian laporan Andana Ekky dan Emzy Ardiwinata dari Jakarta.
Baca Juga :