Nurdin Halid Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum Dekopin pada Munas di Mercure Ancol Jakarta

Nurdin Halid Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum Dekopin
Nurdin Halid Terpilih Kembali Sebagai Ketua Umum Dekopin (Foto : istimewa)

Antv – Dalam musyawarah nasional (Munas) Dewan koperasi Indonesia (Dekopin) yang digelar di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Nurdin Halid akhirnya terpilih kembali secara aklamasi untuk kembali memimpin Dekopin lima tahun kedepan untuk masa bakti 2024-2029.

Menurut Nurdin pihaknya memiliki program strategis Dekopin seperti menjalankan asta cita yang merupakan visi misi pemerintahan Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming Raka.

"Kedepan kami akan membangkitkan gerakan koperasi untuk ikut menjalankan program asta cita, seperti ketahanan pangan, ketahanan energi, swasembada pangan, hilirisasi, program perumahan dan program makan bergizi gratis. Itu semua akan kita masukan sebagai perwujudan koperasi sebagai pelaku ekonomi nasional," ungkap Nurdin disela-sela munas pada Kamis (19/12) malam.

Dengan mengusung semboyan 'Rebranding Koperasi Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045', Nurdin tidak lagi fokus pada menambah jumlah koperasi tetapi akan lebih intens bagaimana menggenjot fungsi dan manfaat koperasi serta menambah jumlah partisipasi masyarakat untuk berkoperasi.

Saat disinggung Dekopin yang mengalami dualisme kepemimpinan dan upaya digelarnya Munas rekonsiliasi yang diminta oleh Ketua umum Dekopin Priskhianto dari kubu yang berseberangan, Nurdin menegaskan Dekopin yang dipimpinnya sah secara hukum.

"Munas pimpinan saya ada dua landasan hukum, pertama keputusan Munas di Makassar pada 2019 yang berlandaskan Keppres No. 11/2011 serta keputusan pengadilan. Adapun keputusan pengadilan tersebut mensahkan Munas Dekopin dipihak kami, mensahkan jadwal acara, mensahkan tata tertib, mensahkan perubahan AD/ART dimana keputusan pengadilan lebih tinggi dari Keppres," tandas Nurdin.

Kedepan, Nurdin juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan pengesahan Keppres mengingat UU Koperasi mengatakan negara harus hadir untuk mengesahkan kelembagaan gerakan koperasi Indonesia.