Antv – Advokat LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan Pidana Perbankan dan pencucian uang yang di lakukan oleh Janto Junior Simkoputera.
Bahkan, Ali juga berharap Kapolda Metro Jaya Jaya Irjen Karyoto kembali memberikan atensi untuk memenjarakan Janto Junior jika tidak mengembalikan uang hasil penggelapan dana sebesar Rp52,3 miliar.
"Harapan kami uang kliennya kami Rp52,3 miliar sepenuhnya dikembalikan, kalau tidak kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk memenjarakan pelaku," kata Ali saat dihubungi, Kamis (24/10).
Untuk diketahui, uang puluhan miliar tersebut merupakan hasil penipuan yang dilakukan oleh Janto Junior kepada dua belas kliennya dengan modus investasi bodong.
Dalam menjalankan aksinya, Janto Junior yang berperan ganda sebagai Pendeta di gereja GBI CK7 memberikan iming-iming kepada para korbannya yang merupakan para jemaat gereja untuk melakukan investasi di bank UOB. Namun, uang tersebut malah dialihkan untuk perusahaan PT Multi Visi Jakarta.
"Sejak awal Janto Junior tidak memiliki ijin penghimpunan dana masyarakat, namun dengan sengaja mengunakan perusahaannya membuka akun dan menghimpun dana para korban dengan modus menjual Obligasi dan Investasi," jelas Ali.
Dalam menangani kasus ini Ali menjelaskan bahwa LQ Indonesia Lawfirm memiliki bukti yang cukup kuat, antara lain surat AHU PT Multi Visi Jakarta yang ijin perusahaannya adalah perdagangan dan tidak ada ijin usaha dalam bidang keuangan.