Sementara itu, Tgk KH. Faisal M Ali, S.Sos.I., menegaskan pentingnya peran Majelis Masyayikh dalam merumuskan penjaminan mutu pesantren dari sisi eksternal. Ia menyatakan bahwa Majelis Masyayikh berkomitmen untuk mengakomodasi berbagai perbedaan dan tipologi yang ada di pesantren-pesantren di Indonesia. Dengan pendekatan inklusif, diharapkan setiap pesantren dapat meningkatkan mutu pendidikannya.
"Majelis Masyayikh memiliki tugas merumuskan penjaminan mutu pesantren secara eksternal dengan mengakomodasi berbagai perbedaan dan tipologi pesantren," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Majelis Masyayikh tidak akan terlibat langsung dalam pengelolaan pesantren, melainkan bekerja melalui mitra, yaitu Dewan Masyayikh. Dewan ini bertanggung jawab mengawasi dan mengevaluasi mutu pembelajaran serta fasilitas di setiap pesantren.
"Majelis Masyayikh bekerja melalui mitra, yaitu Dewan Masyayikh, yang dibentuk oleh masing-masing pesantren untuk memastikan kualitas pendidikan di dalam pesantren tersebut," lanjut KH Faisal.
Dengan diadakannya sosialisasi UU Pesantren ini, diharapkan pesantren-pesantren di Indonesia dapat berkembang menjadi lembaga pendidikan yang relevan di era modern tanpa mengesampingkan nilai-nilai keislaman yang telah lama dijunjung. Penguatan pesantren diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi umat Islam, tetapi juga berkontribusi bagi kemajuan bangsa secara keseluruhan.