Seperti diketahui sebelumnya Puan Maharani dalam sambutannya pada penutupan Rakernas PDI Perjuangan ke-V di Jakarta menyatakan bahwa Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah memperpanjang masa bakti DPP PDI Perjuangan menjadi hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres sebagai hak prerogatif ketua umum partai.
Sementara dalam AD/ART PDI Perjuangan tidak disebutkan adanya hak prerogatif ketua umum untuk mengubah AD/ART, dimana masa bakti 2019-2024 telah diatur selama 5 tahun dalam AD/ART partai.
Sejauh pengetahuan Victor, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim advokasi pelapor yang juga terdiri dari Lawrence Tantio Nadapdap SH, MH, Jonathan S. Melialas SH, MH dan Linda Sugianto SH ungkap Victor akan mengajukan gugatan melalui e-court PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri hukum dan HAM dan sebagai langkah awal Tim Advokasi telah melakukan upaya keberatan ke Menkumham pada 28 Agustus 2024 dan. menunggu jawabannya
"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No. M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," tutup Victor W Nadapdap.