Antv – Kabupaten Pasaman sebagaimana daerah-daerah lain di Indonesia pada tanggal 27 November 2024 nanti akan melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman untuk masa kepemimpinan lima tahun. Sebagaimana publik ketahui, Kabupaten Pasaman merupakan salah satu Kabupaten di Sumatera Barat yang mempunyai banyak sektor unggulan khususnya di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan menjadikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nanti menjadi ajang pertaruhan masa depan rakyat, apakah akan menjadi lebih baik ataukah malah menjadi mundur pembangunan di Kabupaten Pasaman?.
Sebelum pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang telah beredar beberapa nama figur yang akan ikut berkontestasi di dalamnya. Lobi-lobi partai politik (Parpol) telah dilakukan oleh bakal calon dengan mendekati pengurus Parpol di tingkat daerah hingga pusat agar dapat mencalonkannya. Fenomena tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam demokrasi. “Parpol sebagai salah satu pilar utama dalam demokrasi hendaknya tidak hanya memilih calon kepala daerah yang mampu menunaikan mahar politik semata”, ujar Darwin Fitriadi ujar budayawan asal Pasaman dalam keterangannya pada hari Kamis (8/8/202).
Menurut pria yang sering disapa Uda Darfit, “Penialaian terhadap visi misi dan rekam jejak bakal calon harus menjadi prioritas utama Parpol untuk mengusungnya. Jangan sampai Parpol bersifat pragmatis dengan hanya mementingkan mahar politik sebagai komitmen dalam mengusung. Bila hal itu terjadi, maka masa depan Kabupaten Pasaman bisa diprediksi akan mengalami kemunduran. Dimana calon yang menggunakan mahar sebagai dasar memberi dukungan dan kemudian dia terpilih, maka program utamanya adalah mengembalikan modal”, tegasnya.
Salah satu nama bakal calon Bupati Pasaman yang ramai menjadi perbicangan masyarakat Pasaman, yaitu terkait dengan langkah politik mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Mara Ondak yang akan mencalonkan Bupati Pasaman pada perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024. Dimana Mara Ondak pada tahun 2023 yang lalu pernah dibebastugaskan sebagai Sekda oleh Sabar AS Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pasaman yang diduga terlibat dalam kasus bantuan bencana gempa Malawah, Pasaman. Disamping itu, Mara Ondak dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam beberapa kesempatan telah melakukan kegiatan politik praktis mengikuti kegiatan Parpol. Semestinya Mara Ondak sebelum mengikuti kegiatan politik praktis, hendaknya dia mundur terlebih dahulu sebagai ASN.
“Uda Darfit mewanti-wanti kepada Parpol yang akan mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati serta masyarakat di Kabupaten Pasaman agar memilih figur pemimpin yang amanah, tidak rakus, dan tidak menghalalkan segala cara untuk meraih jabatan. Dan jika itu terjadi, maka saat kemunduran pembangunan di Kabupaten Pasaman hanya tinggal menunggu waktu saja”, ujarnya.