Antv – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 bukan semata sebagai ritual demokrasi pada tingkat lokal. Tetapi juga Pilkada sebagai sarana untuk menyeleksi dan memilih calon pemimpin daerah yang bisa mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
Untuk menghadirkan calon kepala daerah yang akan diseleksi dan dipilih oleh masyarakat peranan Partai Politik (Parpol) mempunyai peran kunci. "Karena itu, Parpol sejatinya dalam mencalonkan calon kepala daerah harus mampu menyeleksi benar-benar kemampuan calon, baik secara keilmuan maupun rekam jejaknya. Jangan sampai calon yang didukungnya adalah figur yang bermasalah secara hukum", ujar Azis Sampulawa aktivis asal Bombana dalam keterangannya (7/8/2024).
Dalam perspektif Hak Asasi Manusia memang setiap orang mempunyai hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan untuk menduduki jabatan kepala daerah. Namun dalam penalaran yang logis, ketika calon yang didukung oleh Parpol kemudian terpilih sebagai kepala daerah dan setelah itu berurusan dengan masalah hukum. Maka roda pemerintahan tidak bisa berjalan dengan efektif dan masyarakat sendiri yang dirugikan. Menurut Azis Sampulawa, hal itu semoga tidak terjadi di Kabupaten Bombana.
Menelisik pada keadaan politik yang terjadi di Bombana, salah satu calon Bupati Burhanuddin mantan Pj. Bupati Bombana yang telah digadang-gadang oleh beberapa Parpol untuk diusung sebagai calon Bupati Bombana pada Pilkada serentak 27 November 2024 yang akan datang cukup mengundang keprihatinan yang sangat mendalam.
Menurut Azis Sampulawa, figur Burhanuddin merupakan sosok calon kepala daerah yang punya banyak masalah hukum. Beberapa catatan kasus yang terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II, di Buton Utara (Butur), dugaan keterlibatan anaknya dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Bombana, dan lain sebagainya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri keterkaitan usaha anak Pj Bupati Bombana Burhanuddin dengan proyek Pemerintah Kabupaten Bombana, gaya hidup mewah keluarganya, dan juga beberapa kasus lainnya.
Bahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada bulan Juni 2024 yang lalu menyebutkan, salah satu dari lima penjabat kepala daerah terkena kasus hukum. Salah satunya adalah mantan Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, yang sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Parpol sebagai pilar demokrasi sudah seyogyanya untuk mengevaluasi kembali rencana mencalonkan Burhanuddin sebagai bakal calon Bupati Bombana dan dapat mengganti dengan figur lainnya yang bersih. Jangan sampai masyarakat Bombana disodorkan untuk memilih calon pemimpinnya yang mempunyai masalah hukum, ujar Azis Sampulawa.