"Tujuan mulia dari ayah saya mendirikan BSD itu mencari uang dari baik-baik, profit, tapi tidak usah dengan cara, hal-hal yang tidak pantas," sambungnya.
Adapun salah satu bukti yang pihaknya sertakan ialah laporan tahunan dari PT Bumi Serpong Damai. Dari laporan tahunan itu diketahui, kata Freddy, bahwa pemilik PT BSD ialah perusahaan Indonesia yang berdomisili dan didirikan di Singapura. Sementara pemegang saham perusahaan tersebut, berdomisili di Bahamas atau salah satu negara tax haven countries.
"Bahasa kasarnya negara 'pengemplang' pajak," ucapnya.
Sementara pengacara Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, mengaku siap membantu KPK apabila membutuhkan bukti tambahan atau saksi, atas laporan yang pihaknya buat soal dugaan penyimpangan penetapan PSN BSD City.
"Kita tunggu tindak lanjut dari KPK. Kalau mereka butuh dokumen lebih lanjut kita akan berita, kita akan bantu atau saksi-saksi," ujarnya.
Alvin menegaskan, pihaknya hanya ingin membantu negara atau pemerintah. Yakni dengan cara mengembalikan uang rakyat yang dianggap diberikan kepada pihak yang tidak tepat.
"Intinya kita membantu negara ini mengembalikan uangnya atau meluruskan apa yang tidak benar. Jadi kita bukan musuhin seseorang atau ada dendam di situ, nggak ada. Kita unsurnya demi negara," tandas Alvin.