Antv – JAKARTA - Kejadian berawal di bulan November tahun 2012, EM (61th), pensiunan karyawan swasta, melakukan pembelian 1 Unit Apartement Casa Grande Residence, Tower Bella Unit 1708, dengan cara DownPayment (DP) 2,3 Milyard ke developer dan sisa pokok hutang 3,4 Milyard diangsur dengan cara KPA (Kredit Pemilikan Apartement) via bank BRI Cabang Veteran, jakarta.
Kepada awak media Em (61Th), menunjukan semua bukti transfer ke PT Elite Hutama Prima, dan bukti angsuran BRI.
Fenomena pandemi Covid 19, yang melanda tanah air, ikut memberi dampak kepada angsuran kredit Pemilikan Apartement (KPA), milik Em (61th).
Setelah melakukan serangkaian negosiasi antara Developer casa grande PT Elite Hutama Prima) Pakuwon Grup dan pihak BRI, disepakatilah program restrukturisasi.
Awalnya program angsuran restruktur berjalan lancar, namun efek pandemi covid 19 yang kuat dan lama, membuat angsuran juga ikut macet.
Lanjut Em (61th), kepada awak media nasional, tepatnya bulan Juni tahun 2024, pihak developer Casa grand e (PT Elite Hutama Prima) lely marketing director, menghubungi dia dan menyatakan bahwa unit apartemen tersebut akan di buyback (dibeli oleh developer) dengan harga 3,1 m, dengan kata lain uang yang sudah masuk ke developer dan bri dianggap hilang atau hangus.
Lebih lanjut Em (61th) mengatakan merasa sangat dirugikan dengan Tindakan sepihak PT Elite Hutama Prima, uang 3 milyard itu, adalah uang sisa pensiun dan tabungan untuk bertahan hidup selama ini.