Mari kita kawal, mari kita jaga. Kalau ada kecurangan mari laporkan ke pihak yang berwenang. Laporkan semua bentuk kecurangan yang ada dalam pemilu," tandas Hilmi menambahkan.
Selanjutnya Hilmi menyarankan kepada seluruh pihak yang menemukan kecurangan dan kurang puas dengan hasil pemilu bisa mengajukan protes dengan melaporkan ke bawaslu dan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hilmi menegaskan dua lembaga tersebut baik Bawaslu dan MK adalah wadah pelaporan yang tepat untuk melaporkan kecurangan dan sengketa pemilu.
Semua pihak yang menemukan kecurangan lanjut Hilmi mari kita kumpulkan, lalu kita laporkan ke Bawaslu, baik yang menemukan kecurangan paslon 01, 02, 03 ataupun kecurangan Pileg.
Sekarang tugas kita mengumpulkan melaporkan kecurangan tersebut sembari menunggu hasil dari KPU.
Ketika KPU nanti sudah mengumumkan hasil pemilu dan sekiranya ada yang kurang puas, bisa mengajukan sengketa pemilu ke MK. kita ikuti langkah konstitusional dalam pengawalan pemilu.
Terakhir, Hilmi mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan sembari menunggu penetapan pemilu dan tidak tersulut api perpecahan yang akan mengganggu kesatuan bangsa.