Antv – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024 bertema ‘Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Bingkai Meritokrasi Menuju Birokrasi Berkelas Dunia’. Kegiatan ini berlangsung di The Stones Hotel Bali, Selasa (06/2/2024).
Forum pembahasan Netralitas ASN yang melibatkan seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dengan resmi dibuka secara virtual oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. MenPANRB berharap melalui rakor ini nantinya akan berdampak baik, terlebih Indonesia akan menuju empat besar ekonomi dunia, untuk mencapainya diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompetitif, birokrasi yang profesional serta pelayanan publik yang berkualitas.
“Indonesia akan menuju empat besar ekonomi dunia dan ini telah menjadi presentasi hampir seluruh pakar di dalam dan di luar negeri, untuk mencapai ini diperlukan SDM yang kompetitif dan birokrasi yang profesional. Oleh karena itu, birokrasi yang profesional ini menjadi tuntutan agar kedepan kita bisa berperan besar dalam rangka menuju empat besar pada tahun 2045,” katanya
MenPANB menekankan kenetralan ASN dalam Pemilu 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil, transparan dan bebas dari pengaruh politik tidak sehat. Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalisme ASN sebagai aparatur negara untuk tetap profesional, bebas dari kepentingan politik dan setia pada prinsip-prinsip keberimbangan.
“Seluruh jajaran birokrasi harus memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik perlu dijaga agar tidak terpengaruh oleh perubahan politik. Netralitas ASN mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” ucap MenPANRB.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam sambutannya mengatakan sebagai pelaksana kebijakan publik, maka ASN wajib melaksanakan tugas jabatan secara professional tanpa dipengaruhi kepentingan lain. ASN juga wajib memberi pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan atribut individu maupun sosialnya.
“Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, maka ASN wajib menjaga kohesi sosial masyarakat agar tidak terpecah dan terpolarisasi berdasarkan kepentingan apapun,” ungkapnya.
Guna menjamin terjaganya netralitas ASN pada Pemilihan Umum (Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 ini, pemerintah telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Di dalam SKB tersebut, BKN diamanatkan untuk membangun Sitem Berbagi Terintegrasi (SBT) yang akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, sehingga dilakukan pemantauan baik kinerja tim maupun efektivitas penanganan pembinaan dan pengawasan netralitas.
“Dengan kolaborasi tersebut, maka penanganan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN secara nasional dapat dilaksanakan transparan, akuntabel dan proporsional,” kata Haryomo.
Sementara itu, Pj Gubernur Provinsi Sumsel Agus Fatoni mengatakan dalam rangka mewujudkan netralitas ASN, Provinsi Sumsel telah menjadi yang pertama kali di Indonesia melakukan Deklarasi Netralitas ASN Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sekaligus secara serentak diikuti sebanyak 180.751 orang. Menurut Fatoni, netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada merupakan kewajiban yang harus dipegang teguh.
Oleh sebab itu Fatoni menghimbau agar Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk terus mendukung agar pesta demokrasi di Sumsel ini berjalan dengan aman, damai dan lancar.
“Karena dengan kerjasama yang baik akan mewujudkan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 mendatang berjalan sukses. sekaligus ini juga menjadi komitmen bersama diwujudkan, agar Provinsi Sumsel untuk menjadi percontohan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada seluruh Indonesia," tandasnya
Jaga Netralitas ASN di Pemilu 2024, Pj Gubernur Sumsel Hadiri Rakor Pengawasan dan Pengendalian BKN
Selasa, 6 Februari 2024 - 02:40 WIB