Ahli Hukum Tata Negara Soal Putusan DKPP: Itu Salah, DKPP Tidak Bisa Menghukum KPU

Ahli Hukum Tata Negara  Soal Putusan DKPP : Itu Salah, DKPP Tidak Bisa Menghukum KPU
Ahli Hukum Tata Negara Soal Putusan DKPP : Itu Salah, DKPP Tidak Bisa Menghukum KPU (Foto : Tangkap Layar)

Antv – Professor Andi Asrun, seorang pakar Hukum Tata Negara, memberikan tanggapannya mengenai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), menilai bahwa DKPP telah keliru sejak awal dengan memberikan sanksi tersebut kepada KPU.

“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU” ujar Professor Andi dalam keterangannya ketika dihubungi pada Senin (5/2/2024).

Mengenai apakah ada elemen politik dalam keputusan DKPP, Andi Asrun menegaskan bahwa hal itu tidak relevan karena kesalahan mendasar terletak pada fakta hukum.

“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” kata Andi.

Ditanya tentang dampak keputusan DKPP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam pemilu mendatang, Andi menegaskan bahwa pencalonan Gibran tidak akan terpengaruh.

“Gak ada masalah itu, tidak ada masalah, tidak terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi.

Andi juga mengimbau para pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan semangat positif, menekankan pentingnya pemilu bagi masa depan Indonesia.

“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tutup Andi.

Dalam konteks yang sama, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa keputusan DKPP tidak berkaitan dengan proses pencalonan yang sedang berjalan. "Ini kan murni putusan etik, nggak ada kaitannya dengan pencalonan. Nggak ada," kata Heddy setelah pertemuan dengan Komisi II DPR di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

DKPP menyebutkan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka, yang telah diumumkan oleh KPU RI, telah sesuai dengan konstitusi dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi," demikian bunyi pertimbangan putusan DKPP.

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi," tambahnya.

Peringatan keras diberikan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya oleh DKPP karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilu 2024.