Antv – Presiden RI Joko Widodo telah mengungkapkan bahwa terdapat peraturan yang mengatur tentang kemampuan seorang presiden untuk mendukung kandidat calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Jokowi juga menambahkan bahwa seorang presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.
“Ini hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh memihak, boleh,” ungkap Jokowi di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa yang paling penting adalah bahwa ketika seorang pejabat publik, seperti presiden, sedang melakukan kampanye, mereka tidak diizinkan menggunakan fasilitas yang dimiliki oleh negara.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi hanya menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kampanye Pemilu dapat mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
"Artinya presiden boleh berkampanye, ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/1/2024).
Undang-undang pemilu menurut Ari menjadi bukti penerapan demokrasi dimana setiap orang termasuk presiden dapat memiliki preferensi politik. Namun tetap mengikuti batasan undang-undang.
"Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau pasangan calon tertentu sebagai peserta pemilu yang dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang telah diatur dalam UU," jelasnya.
Ari juga memberi contoh keberpihakan politik yang terjadi dari presiden sebelumnya seperti presiden ke-5 dan ke-6 yang juga ikut serta dalam kampanye untuk memenangkan partai yang Ia dukung. Namun Ia menegaskan bahwa pejabat public dan politik harus memperhatikan aturan yang berlaku dalam kampanye tersebut.
"Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi," jelasnya.
Pengamat Nilai Preisden dan Wakil Presiden Boleh Berkampanye
Senada dengan pernyataan Ari Dwipayana, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studiess (ILDES) Juhaidy Rizaldy membenarkan pernyataan Presiden Jokowi. Ia menyebut dalam UU Pemilu, Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye baik untuk Pilpres maupun Pileg.
"Dalam pasal 280 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak ada kata Presiden dan Wakil Presiden sebagai pejabat yang dilarang untuk melakukan kampanye pemilu," ujar Rizaldy dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1/2024).
Lulusan Magister Hukum Kenegaraan tersebut menjelaskan bahwa menurut Pasal 299 Ayat 1 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye
Dengan kata lain, mereka dapat memberikan dukungan, terutama dalam konteks Pemilihan Presiden 2024 yang akan datang.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki kemampuan untuk melakukan kampanye, baik itu untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon presiden (petahana) atau untuk mendukung kandidat calon presiden dan wakil presiden lainnya.