Antv – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo atas dugaan pelanggaran politik uang oleh sebuah kelompok yang menyebut diri mereka sebagai Masyarakat Peduli Demokrasi pada hari Rabu (10/1/2024).
Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana, mengklaim bahwa Ganjar terlibat dalam politik uang dengan membagikan voucher internet di lokasi Car Free Day (CFD) Slamet Riyadi, Solo pada tanggal 24 Desember 2023 yang lalu.
"Kami melaporkan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu calon presiden, yaitu Pak Ganjar Pranowo, kepada Bawaslu," ujar Indra dalam keterangannya pada Kamis (11/1/2024).
Indra sendiri telah menyerahkan berkas laporan dugaan tersebut ke Gakumdu yang berada di kantor Bawaslu, Solo, dan pihak Bawaslu juga telah menerima pengaduan tersebut.
Indra memutuskan untuk melaporkan ke Bawaslu Kota Solo setelah melihat sebuah video yang menampilkan relawan Ganjar membagikan voucher internet kepada pengunjung CFD Solo.
Bersama dengan beberapa temannya, mereka kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini.
"Kejadian tersebut terjadi pada Hari Minggu, tanggal 24 Desember tahun lalu. Saya baru mengetahuinya pada Hari Minggu tanggal 7 Januari kemarin," katanya.
Dalam video tersebut, Indra menyebutkan bahwa Ganjar, bersama dengan istrinya, Atikoh, dan para relawan, terlihat membagikan voucher internet gratis kepada pengunjung CFD.
Selain itu, Indra mengklaim bahwa dalam video tersebut terdapat ajakan untuk memilih mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.
Poppy Kusuma, seorang anggota Bawaslu Solo, telah mengkonfirmasi penerimaan pelaporan tersebut.
Bawaslu Solo akan melakukan evaluasi awal selama dua hari untuk menentukan apakah pelaporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiil untuk dugaan pelanggaran.
“Iya betul [sudah melapor],” kata dia.
Terpisah, Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Kamis (11/1/2024), mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
“Kemarin ada laporan kepada kami, dari warga masyarakat Klaten. Laporan kami buat kajian awal dulu selama dua hari untuk menentukan keterpenuhan syarat formil materiil dan dugaan pelanggarannya,” jelas Poppy.
Jika syarat tersebut terpenuhi, pelaporan akan didaftarkan untuk proses lebih lanjut. Namun, jika tidak memenuhi syarat, pelapor akan diberikan waktu dua hari untuk melakukan perbaikan terhadap pelaporannya sebelum kasusnya akan diproses lebih lanjut.
Jika terdapat indikasi tindak pidana pemilu, kasus tersebut akan dirujuk ke Gakkumdu.
“Ini ranah Bawaslu Solo dulu [belum Gakkumdu]. Kami bawa ke Gakkumdu kalau masuk dugaan tindak pidana pemilu dan sudah diregister,” terang dia.