Hendi turut menyampaikan, salah satu instrumen untuk meningkatkan pendapatan negara adalah membentuk semacam badan penerimaan negara di bawah komando presiden. Badan tersebut bisa direalisasikan melalui peleburan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang saat ini di bawah nauangan Kementerian Keuangan.
"Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga, karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas,” ujar Hendi, yang merupakan dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan bahwa rasio utang pemerintah terhadap PDB masih terjaga dalam batas yang aman hingga November 2023.
“Rasio utang kita di level aman, di bawah 40 persen, yaitu di 38 persen,” katanya dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia, Jumat (22/12/2023).
Airlangga menegaskan, terkendalinya rasio utang tersebut juga sejalan dengan perekonomian Indonesia yang tetap kuat dengan pertumbuhan yang terjaga pada tingkat sekitar 5 persen.
“Ekonomi tumbuh stabil di kisaran 5 persen, bahkan World Bank memprediksi sampai dengan 2026 pertumbuhan ekonomi Indonesia terjaga di level 5 persen. Kita di atas rata-rata pertumbuhan, baik negara maju maupun negara berkembang,” jelasnya.
Tingkat inflasi pun, kata Airlangga, berhasil dikendalikan pada tingkat yang rendah. Indonesia bahkan merupakan salah satu yang berhasil mengembalikan inflasi ke target sasaran 2-4 persen.