Antv – Kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur, Aulia Fahmi, selaku pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio pemilik tanah seluas 8,7 Hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sebagaimana SHM No. 5/Lemo, telah melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023.
Hal ini sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat.
Aulia Fahmi mengatakan, langkah ini sekaligus untuk memberikan perlawanan terhadap Charlie yang merupakan ahli waris Suminta Chandra yang mencoba ingin mengklaim penguasaan lahan tersebut.
Sebab, Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik The Pit Nio, dengan melampirkan surat yang didalamnya mencantumkan diduga keterangan palsu. Dimana, Charlie Chandra menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah, dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
"Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum," kata Fahmi dalam keterangannya, Selasa (19/12/23).
Fahmi melanjutkan, atas adanya dugaan pemalsuan surat tersebut, informasi yang didapatkannya, Polda Banten telah memeriksa seluruh saksi-saksi hingga menyita dokumen yang diduga palsu. Sehingga, Charlie Chandra pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
Akan tetapi, setelah dilakukan 2 kali pemanggilan, Charlie Chandra mangkir. Bahkan saat ini sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nomor: DPO/54/XII/RES. 1.9/2023/Ditreskrimum.