Antv – Sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (PTSBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar.
Dalam kasus ini JPU Kejati Sumsel menjerat lima orang terdakwa Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi oleh PT BA, Milawarma selaku Direktur Utama PT Bukit Asam periode 2011 – 2016 dan Nurtima Tobing.
Agenda sidang pemeriksaan empat saksi yang merupakan mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) yakni, Ir Reonald Manurung, Margot Derajat, Ir Dodi Sanyoto dan Hari Iswahyudi. Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, Para saksi tersebut, digali keterangannya terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Persero Tbk yakni PT Bukti Multi Investama.
Saksi Hari Iswayudi yang mendapat giliran pertama pada Senin (11/12/2023) memberikan sejumlah keterangan berkaitan dengan posisinya sebagai direktur peralatan. Menurut dia, akuisisi terhadap SBS ini tidak merugikan PT BA melalui BMI, sebab SBS tercatat memiliki sejumlah aset produktif.
“Mungkin di awal-awal sempat ada minusnya, karena ada penyesuaian opersional. Namun, kemudian SBS bisa mencetak keuntungan. Apalagi, PT BA sendiri kan juga merupakan klien SBS. Sehingga, PT BA pun bisa mendapat harga yang lebih kompetitif,” ujar Iswahyudi.
Sidang kemudian dilanjutkan pada hari Selasa (12/12/2023). Saksi Ir Dodi Sanyoto Mantan Direktur Utama PT SBS, mengaku banyak tidak tahu dan tidak dilibatkan dalam tim akusisi saham yang dibentuk oleh PTBA.
Sementara itu saksi Margo Derajat dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya ditugaskan oleh PTBA menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT SBS setelah diakuisisi. Menurut Margo, sejak diakuisisi diawal Januari tahun 2015, PT SBS mendapatkan dana penyertaan modal dari PTBA melalui PT BMI sebesar Rp48 miliar yang digunakan revitalisasi alat, mobilisasi alat, angsuran hutang bank dan leasing, pembayaran gaji karyawan dan biaya operasional.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim kemudi menunda sidang lanjutan pada, Senin (18/12/2023) mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang sama.
Sementara itu, Damba S Akmala selaku pengacara Tjahyono Imawan menyatakan pihaknya akan terus menggali keterangan para saksi. “Kesempatan untuk mengeksplorasi 3 saksi lain terpaksa ditunda pekan depan, sebab waktu tidak memungkinkan da mengikuti putusan hakim, ujar Damba melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).
Namun, dia menambahkan, keterangan saksi yang sesuai fakta dia yakini akan menguntungkan kliennya. “Sebab, proses akuisisi ini berjalan sesuai dengan pertimbangan bisnis sesuai dengan doktrin business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang perseroan terbatas,” tuturnya.
Sementara itu, Ainudin yang juga tim Pengacara Imawan menegaskan, pihaknya meyakini kalau kliennya tidak bersalah, sebab fakta-fakta hukum yang ada menunjukkan tidak asa kerugian negara. “Jangan dilupakan, tahun lalu PT SBS membukukan keuntungan yang luar biasa besar. Tentunya, itu menjadi keuntungan bagi PT BA melalui BMI,” ujar Ainudin.
Ainudin mengingatkan kalau yang dibeli PT BA melalui BMI adalah perusahaan PT SBS melalui penyertaan modal. “Jadi Menilainya mesti paripurna. Sesuai dengan kaidah bussiness judgment rule,” pungkasnya.