Ganjar Singgung UU Keistimewaan DIY ke Warga Kulon Progo, Apa Isinya?

Ganjar Singgung UU Keistimewaan DIY ke Warga Kulon Progo, Apa Isinya?
Ganjar Singgung UU Keistimewaan DIY ke Warga Kulon Progo, Apa Isinya? (Foto : Istimewa)

Antv – Dalam kunjungan ke Kampung Ganjar, Dusun Jimatan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, DIY, pada malam Rabu (15/11/2023), Calon Presiden Ganjar Pranowo berbagi cerita tentang peranannya dalam mempertahankan UU keistimewaan DIY.

Seorang warga yang menghadiri acara tersebut menyampaikan terima kasih kepada Ganjar atas kontribusinya dalam mempertahankan status Keistimewaan DIY hingga disahkan UU Nomor 13 Tahun 2012.

Ganjar menjelaskan bahwa keputusan tersebut dihasilkan dalam waktu 10 menit melalui pendekatan satu-persatu saat makan siang.

"Tak ceritani ya itu keputusan 10 menit, saya lakukan lobi itu waktu makan siang satu-persatu. Mulai dari yang ragu-ragu, tidak setuju, sampai yang setuju pol-polan. Akhirnya kami lakukan pendekatan satu-persatu dengan cara saya. Ning okeh kamera, nko nek tak ceritake carane ndak do ngguyu (tapi banyak kamera, kalau saya ceritakan caranya nanti malah ketawa)," ujarnya.

Ia merasa senang karena kontribusinya dan peran pihak lain mewujudkan UU Keistimewaan DIY, yang menegaskan kekhususan DIY dalam kerangka NKRI

Ganjar mengakui bahwa meskipun ada yang tidak setuju, akhirnya keistimewaan DIY berhasil terwujud berkat kerja keras dan kerjasama semua pihak yang terlibat.

Namun apa isi UU 13 Tahun 2012 ini sampai Ganjar Pranowo mengungkitnya? Mari simak penjelasannya.

Isi UU 13 Tahun 2012

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 mengenai Keistimewaan DIY adalah undang-undang dasar yang melindungi dan mengatur Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman, memberikan dasar hukum yang sah untuk mengelola wilayahnya.

UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan identitas unik dalam perjalanan Indonesia, memungkinkan pengakuan hak asal usul wilayah dan memberikan hak istimewa dalam tata kelola pemerintahan daerah dan aspek-aspek lain yang bersifat khusus untuk daerah tersebut.

Selain memiliki Peraturan Daerah (Perda), Jogja juga memiliki Peraturan Daerah Daerah Istimewa (Perdais) yang menegaskan implementasi dari Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan provinsi yang memiliki keistimewaan dalam menjalankan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintahan Daerah DIY adalah sistem pemerintahan daerah di bawah NKRI sesuai dengan UUD 1945, yang mengelola urusan pemerintahan dan urusan khusus yang diatur oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.

Keistimewaan merujuk pada posisi hukum spesifik yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul, sesuai dengan Pasal 18 UUD 1945, untuk mengatur dan menangani kewenangan istimewa.

Apa Yang Membuat DIY Istimewa Melalui UU Ini?

Kewenangan istimewa, yang merupakan inti dari UU Keistimewaan DIY, mencakup aspek mutlak dalam pengaturan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, struktur kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, urusan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Ini berarti bahwa Pemerintahan Daerah DIY memiliki kewenangan yang mencakup wilayah istimewa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, sekaligus mempertahankan kewenangan sesuai dengan undang-undang pemerintahan daerah yang berlaku.

Meskipun demikian, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintahan daerah kabupaten/kota di DIY tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian kewenangan istimewa juga dapat dilakukan melalui penugasan.

Implementasi UU Keistimewaan DIY akan diatur dalam Peraturan Daerah Keistimewaan DIY dan Peraturan Gubernur DIY, yang akan mengikat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah disahkan oleh Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Agustus 2012 di Jakarta. Penundangan UU 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dilakukan oleh Menkumham Amir Syamsudin pada tanggal 3 September 2012 di Jakarta.