Antv – Pengusaha terkenal, Jhon LBF, atau yang memiliki nama asli Henry Kurnia Adhi, mengingatkan semua pihak untuk bersikap bijak dalam menggunakan media sosial.
Peringatan itu disampaikan Jhon LBF terkait dengan kasus yang menjerat Arif Edison, tersangka dugaan ujaran kebencian yang kini telah ditahan polisi.
Adapun kasus yang menimpa Arif Edison bermula dari laporan Jhon LBF bersama Sabar Tobing dan tim kuasa hukumnya.
Dalam laporannya, Arif Edison dituding telah melakukan kejahatan ITE dengan menyebar data pribadi Jhon LBF dan Sabar Tobing.
Melalui akun media sosial TikTok pribadinya, @jhon.lbf_official, ia lantas memberikan bocoran atas kondisi Arif Edison saat ini.
"Oh iya jadi Arif Edison itu memang betul sudah ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya teman-teman, atas laporan yang dilakukan oleh Pak Sabar Tobing. Korbannya dua orang, yaitu saya dan Pak Sabar," katanya seperti dikutip dari akun TikTok @jhon.lbf_official, Sabtu (11/11/2023).
Dalam viideo yang dibagikannya itu, Jhon LBF menyebut bahwa Arif dijerat atas dugaan Pasal 32 Undang Undang ITE.
"Di mana Arif Edison ini menyebarkan informasi pribadi milik saya dan Pak Sabar ke ranah publik," jelas Jhon LBF.
Menurutnya, apa yang dialami Arif bisa jadi pelajaran untuk semua pihak, agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Sebab, jika melanggar, maka ancaman hukumnya tidak main-main, yakni maksimal 10 tahun penjara.
"Jadi buat kalian semua bijaklah bermain media sosial. Nih saya spill nih ya fotonya Arif Edison yang waktu ditahan di Polda Metro Jaya," tagasnya.
"Nih saya udah tutup matanya pakai pita hitam, sama kayak dulu dia posting-posting muka saya yang pakai pita hitam juga. Saya bukan kriminal, saya bukan orang yang kena masalah hukum tapi kamu dulu posting-posting foto saya pakai pita hitam," sambungnya.
"Kalau sekarang nih, saya spill foto kamu nih. Ini udah jelas kamu udah ditahan di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Jhon lantas mengingatkan, agar hidup itu jangan mencari musuh. Lebih baik bersikap santun, karena semua orang punya harga diri yang harus dipertahankan.
"Makanya sudah saya kasih tahu, hidup itu enggak usah cari musuh ya, jangan senggol orang. Jangan ganggu-ganggu hidup orang. Karena semua orang punya harga diri yang pasti dipertahankan sampai mati-matian," tegasnya.
"Apalagi ini kamu (Arif) udah fatal banget. Informasi pribadi yang sifatnya itu pribadi tidak boleh disebarkan melalui media sosial ya. Ingat, enggak main-main ini ancamannya, 10 tahun penjara," ujarnya lagi.
Jhon menambahkan, silahkan menghadapi proses hukum selanjutnya sebagai konsekuensi atas perbuatan tersebut.
"Silakan menghadapi proses selanjutnya di persidangan, sampai nanti majelis hakim menentukan hukuman yang harus kamu (Arif) tanggung atas perbuatan kamu itu berapa tahun," tuturnya.
"Semoga ini bisa jadi pelajaran dan efek jera untuk masyarakat Indonesia untuk betul-betul berhati-hati dalam bermain media sosial karena negara ini adalah negara hukum ya, ada Kepolisian Republik Indonesia yang akan melindungi hak-hak hukum warga negaranya. Bravo Polri," tandasnya.