Antv – Nasib baik rupanya belum berpihak pada selebgram Rea Wiradinata, yang sejak beberapa waktu belakangan diduga menjadi korban rekayasa hukum.
Bahkan kini wanita yang berprofesi sebagai pengusaha beras dan kosmetik itu telah melaporkan seorang pengacara bernama Noverizky Tri Putra Pasaribu di Polda Metro Jaya dengan bukti Laporan LP.STTLP/B/4083/VII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui bahwa terlapor pernah menjadi rekan bisnis Rea Wiradinata.
Perselisihan yang awalnya terjadi diantara Mohammad Shaheen bin Sidek ternyata makin melebar dengan melibatkan Rea yang awalnya hanya berperan sebagai partner bisnis bangsawan asal negeri jiran tersebut.
Shaheen dikabarkan telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,4 miliar Rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.
Uang yang awalnya akan dipergunakan untuk kepentingan bisnisnya bersama Rea, dengan terpaksa diserahkan kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu sesuai instruksinya kepada Shaheen. Hal ini dikarenakan, Noverizky tidak mengizinkan Shaheen mengirimkan uang secara langsung kepada Rea karena Shaheen sedang dalam permasalahan hukum di Indonesia.
Meski dirinya telah membuat kesepakatan dengan Rea dan telah menunjuk selebgram asal Cianjur tersebut sebagai perwakilannya dalam menjalankan bisnis di Indonesia, Shaheen masih yakin bahwa Noverizky dapat menjaga amanah untuk memegang uang yang dititipkannya kepada kuasa hukumnya tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rea mengaku jika uang tersebut belum diberikan seluruhnya dari Noverizky. Nahasnya lagi, Rea mengaku bahwa justru pihak Noverizky dan staff hanya mengirimkan uang sebesar Rp 2 miliar dengan pesan berita tertulis pada bukti transfer sebagai titipan dana kepada Rea Wiradinata dan dijadikan sebagai dasar pengajuan PKPU terhadap Rea Wiradinata.