Antv – Aksi damai terkait adanya kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, yang didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, di depan gedung KPK Jumat, 22 September 2023.
Gratifikasi berbentuk uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Adapun maksud dari pemberian uang itu adalah supaya Wahyu bisa mengupayakan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025 diisi oleh putra daerah asli Papua.
"Pada tanggal 3 Januari 2020, Rosa Muhammad Thamrin Payapo diserahkan titipan uang sebesar Rp500 juta dari Dominggus Mandacan," ucap Jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan, Kamis, 28 Mei 2020.
Merespon hal tersebut, Gerakan Nasional Anti Korupsi lakukan aksi damai dengan mendesak untuk segera periksa Dominggus Mandacan Mantan Gubernur Papua Barat yang diduga memberikan uang ratusan juta atau Gratifikasi ke sejumlah petinggi KPU RI Wahyu Setiawan yang sudah menjadi terdipadana kasus korupsi penyuapan.
"Kasus dugaan korupsi penyuapan keterlibatan Dominggus mandacan sebagai Gubernur Papua Barat tersebut memberikan uang sejumlah sebesar Rp. 500 jt melalui Muhammad Thamrin Payopo saat itu sebagai sekretaris KPUD Papua Barat kepada Wahyu Setiawan namun perkara ini seperti jalan di tempat saat ini maka kami hadir di KPK melalui aksi damai meminta secara tegas kepada Pimpinan KPK agar membuka kembali kasus dugaan Korupsi Gratifikasi yang melibatkan Mantan Guberenur Papua Barat Dominggus Mandacan," kata Mansur kordinator Gerakan Nasional Anti Korupsi Jumat, 22 September 2023.
Menurutnya kejelasan kasus tersebut masih abu-abu dan belum tuntas. Untuk itu, ia meminta agar KPK kembali menyoroti persoalan kepastian hukum dari kasus tersebut.