Lebih lanjut, mereka juga meminta MA melakukan pengawasan khusus dan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan perkara pidana dengan nomor: 1457/Pid.B/2022/PN.Mks. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis bebas terdakwa IB serta IR.
Baca Juga :