" Yang ke 3. PT.Esa Riau Berjaya bukan distributor BBM tapi hanya memiliki izin transposter"
"Yang ke 4 adalah Hasil Keterangan Korlap UPTD bahwa BBM yang didistribusikan tidak sesuai dengan laporan realisasi yang dibuat oleh pihak Dinas karena mereka tidak merasa menerima BBM tersebut dikarenakan sudah menggunakan tenaga listrik semenjak th.2019"
"Selanjutnya ke 5, Penyedia dan pihak Dinas Perkim tidak dapat menujukan keaslian BBM yang didatangkan apakah BBM Subsidi atau industri serta tidak bisa menunjukan Delivery Order dan Sales Order BBM" tambah Gusdin
"Yang ke 6, Tidak dilakukannya pembayaran pajak PPN dan pajak PBBKB terkait anggaran tersebut" kata Gusdin
Hal ini juga didasari adanya Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah Kab.Rokan Hulu Nomor : 700.1.2.2/ITDA-PKPT/LHA/254 tanggal 26 Mei 2023, telah ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 5.976.970.531,75" kata Gusdin
"Jadi, berdasarkan Dugaan tersebut, kami meminta kasus ini ditarik ke Bareskrim Mabes Polri dan kami akan tetap terus memantau dan mengikuti kasus ini agar jelas dan bisa terungkap, serta kami meminta Bareskrim Polri memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang kami duga telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau ini" tutup Gusdin